Pengadilan Negeri Sampit

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Kabupaten Seruyan.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Kabupaten Seruyan.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Senin, 21 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Sampit. Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyapaikan edukasi dan kampanye kesadaran yang komprehensif guna meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya kesadaran terhadap biodata diri, atau data pribadi terutama mengenai pentingnya dokumen kependudukan yang akurat dan lengkap.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit di dampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Bapak Domases Al Atak, S.E. Camat Seruyan Hilir Bapak Oon Hariyanto, S.E., M.A.P. Advokat dari Perkumpulan Bantuan Hukum “SAHABAT HUKUM BAHALAP” (POSBAKUM Pengadilan Negeri Sampit) Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. dan Bapak Suwito Hermawan, S.H., M.H. serta di hadiri oleh BPD dan masyarakat Kecamatan Seruyan Hilir.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat