PN Sampit – Rabu, 10 Januari 2024. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang di wakili oleh Panitera Muda Pidana Ibu Noorhayati. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d selesai dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Timur, Bapak AKBP Sarpani. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Perwakilan Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum dan pejabat terkait lainnya serta awak media. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Narkotika berupa Sabu seberat 101,35 gr diperkirakan bernilai RP 162.160.000,- dari 2 tersangka.