PN Sampit – Kamis, 11 Januari 2024. Penjejangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjejangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja Organisasi khususnya pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sampit. Internalisasi ini disampaikan oleh Saudari Khansa Hanifah Oci, A.Md., S.I.Ak dan diikuti oleh pimpinan, Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sampit. Dengan internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mewujudkan satuan kerja yang berorientasi hasil yang merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.






