PN Sampit – Kamis, 11 Januari 2024. Penjejangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjejangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja Organisasi khususnya pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sampit. Internalisasi ini disampaikan oleh Saudari Khansa Hanifah Oci, A.Md., S.I.Ak dan diikuti oleh pimpinan, Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sampit. Dengan internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mewujudkan satuan kerja yang berorientasi hasil yang merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
INTERNALISASI PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJEJANGAN KINERJA INSTANSI
INTERNALISASI PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJEJANGAN KINERJA INSTANSI
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB