PN Sampit – Kamis, 11 Januari 2024. Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran Pimpinan dan Penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Bertempat di aula lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Internalisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit Bapak Muhammad Noor, S.Kom. Dalam kegiatan ini hadir seluruh pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit. Dengan internalisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini diharapkan dapat dijadikan pedoman pengelolaan kinerja pegawai dan memberikan kemudahan dalam perencanaan kinerja atas penyusunan dan Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sampit.






