PN Sampit – Jumat, 2 Februari 2024. Pengadilan Negeri Sampit menghadiri Focus Group Discussion Deviasi Halaman III DIPA dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Lingkup KPPN Sampit yang diselenggarakan secara virtual oleh KPPN Sampit. Dalam pertemuan tersebut, memaparkan capaian kinerja APBN Tahun 2023 serta Komitmen Peningkatan Palayanan. Sekretaris Bapak Muhammad Noor turut hadir dalam kegiatan tersebut dan berkesempatan berbagi pengalaman/sharing terkait Pengelolaan Deviasi HalamanĀ IIIĀ DIPA.
HADIRI SECARA VIRTUAL FGD DEVIASI HALAMAN III DIPA DAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUP KPPN SAMPIT
HADIRI SECARA VIRTUAL FGD DEVIASI HALAMAN III DIPA DAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUP KPPN SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB