Pengadilan Negeri Sampit

Guna Perkuat Kesiapan, Pengadilan Negeri Sampit Mengikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Guna Perkuat Kesiapan, Pengadilan Negeri Sampit Mengikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT  – Dalam rangka menyongsong implementasi regulasi hukum pidana nasional yang terbaru, Pengadilan Negeri Sampit mengikuti kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada Kamis (08/01/2026).

Kegiatan yang berpusat di Aula Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangkaraya ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H. Acara ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan pemahaman seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Kalimantan Tengah terhadap perubahan fundamental dalam sistem pidana Indonesia.

Pengadilan Negeri Sampit turut ambil bagian dalam kegiatan penting ini. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan Secara Langsung Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, panitera dan para hakim di lokasi utama Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sedangkan, secara daring diikuti oleh para Hakim, para Panitera Muda serta para staf teknis Pengadilan Negeri Sampit melalui video conference di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pemaparannya, pimpinan PT Palangkaraya menekankan beberapa poin krusial mengenai masa transisi dan kebaruan hukum pidana, di antaranya Penjelasan mengenai pergeseran paradigma dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sosialisasi mengenai penyesuaian prosedur formal dalam KUHAP terbaru guna memastikan hak-hak terdakwa dan saksi terlindungi sesuai standar hukum yang baru.

Dengan dilaksanakannya pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri, termasuk Pengadilan Negeri Sampit, siap mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru dengan profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat