Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan

PENINJAUAN KEMBALI PERDATA

PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan…

Eksekusi

Pengumuman lelang dilakukan melalui harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan daerah dimana tanah itu terletak (Perhatikan pasal 195 HIR / pasal 206 RBg dan  pasal 217…

Perlawanan

PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi kemungkinan bagi tergugat/para tergugat, yang dihukum dengan verstek untuk mengajukan verzet atau perlawanan. Kedua perkara tersebut dijadikan satu dan diberi satu…

Penyitaan

SITA JAMINAN Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksana kan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri dengan dua…

Gugatan

Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan…

Prosedur Perkara Perdata Kasasi

Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat…

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING Permohonan banding perkara perdata diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan untuk putusan yang diucapkan di luar hadir…

Perdata Gugatan / Permohonan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi…