Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan

Hak-hak Tersangka dan Terdakwa

Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam : Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada…

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. Berhak…

Biaya Penggandaan Informasi

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . 2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. 3. Biaya penggandaan merupakan biaya…

Prosedur Keberatan

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan 1. Pemohon mengajukan ditemukannya alasan sebagai berikut: a. adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi yang wajib…

Prosedur Permintaan Informasi Publik

  Prosedur Permintaan Informasi Publik 1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. 2. Permohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon sebagaimana…

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

  Persyaratan: 1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari…

Daftar Informasi Publik

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA PENGADILAN NEGERI SAMPIT Jalan H.M. Arsyad Nomor 36, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kabupaten Kotawaringin…

Skip to content