Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan

Alur Perkara Pidana Lalu Lintas (Tilang)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu…

Alur Perkara Pidana Cepat

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1)…

Alur Perkara Pidana Singkat

Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pengajuan…

Alur Perkara Pidana Biasa

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B) Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana…

Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Sampit

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera,  Om Swastyastu,  Namo Buddhaya, Salam Kebajikan,  Puji syukur kepada Tuhan YME atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB dengan alamat  Situs ini merupakan media…

Alur Perkara Pidana

MEJA PERTAMA Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yangterdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada…

Skip to content