Pengadilan Negeri Sampit

uwais

uwais

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sampit

1. Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas wilayah ± 16.796 Km2  atau 10,94% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;  2. Kabupaten Seruyan dengan luas wilayah ± 16.404 Km2  atau 11,6% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Visi dan Misi

Visi Mahkamah Agung  “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG“ Misi Mahkamah Agung 1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan 2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Visi…

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Sampit

Tugas pokok Pengadilan Negeri Sampit sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Sampit mempunyai…

PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN JUNI 2024

PN Sampit – Rabu, 26 Juni 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. melakukan Pembinaan dan Rapat Evaluasi Kinerja bulan Juni 2024 di aula Pengadilan Negeri Sampit, didampingi oleh Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh…