Pengadilan Negeri Sampit

uwais

uwais

Alur Perkara Pidana Cepat

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal…

Alur Perkara Pidana Singkat

Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pengajuan perkara pidana dengan acara sing­kat oleh Penuntut Umum ke persidangan…

Alur Perkara Pidana Biasa

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B) Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dan seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh…

Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Sampit

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera,  Om Swastyastu,  Namo Buddhaya, Salam Kebajikan,  Puji syukur kepada Tuhan YME atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB dengan alamat  Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan umum…

Alur Perkara Pidana

MEJA PERTAMA Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yangterdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang…

Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana

KEPANITERAAN PIDANA PANITERA MUDA PIDANA Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam  membuat program kerja jangka pendek dan  jangka panjang,  pelaksanakan serta pengorganisasiannya. 2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih…