Pengadilan Negeri Sampit

Area VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Area VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

MENINGKATNYA KUALITAS DAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA MASING-MASING INSTANSI PEMERINTAH SECARA BERKALA SESUAI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

I. Pemenuhan

1. Standar Pelayanan 
a) Terdapat kebijakan standar pelayanan
b) Standar pelayanan telah dimaklumatkan
c) Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
d) Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

2. Budaya Pelayanan Prima 
a) Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
b) Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
c) Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
d) Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
e) Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
f) Terdapat inovasi pelayanan

3. Pengelolaan Pengaduan 
a) Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
b) Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
c) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan 
a) Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
b) Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
c) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi 
a) Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
b) Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
c) Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus

II. Reform

1. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik 
a) Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik
b) Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah

2. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi 
a) Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content