Pengadilan Negeri Sampit

Area V – PENGUATAN PENGAWASAN

Area V – PENGUATAN PENGAWASAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
PENGUATAN PENGAWASAN

TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN PADA UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM

I. Pemenuhan

1. Pengendalian Gratifikasi 
a) Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
b) Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan

2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 
a) Telah dibangun lingkungan pengendalian
b) Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
c) Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
d) SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

3. Pengaduan Masyarakat 
a) Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
b) Pengaduan masyarakat dtindaklanjuti
c) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
d) Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

4. Whistle-Blowing System 
a) Whistle Blowing System telah diterapkan
b) Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
c) Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti

5. Penanganan Benturan Kepentingan 
a) Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b) Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
c) Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
d) Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
e) Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

II. Reform

1. Mekanisme Pengendalian 
a) Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang

2. Penanganan Pengaduan Masyarakat 
a) Persentase penanganan pengaduan masyarakat

3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan 
a) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
b) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

 

Dokumen Zona Integritas (klik disini)

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content