Pengadilan Negeri Sampit

Area II – PENATAAN TATALAKSANA

Area II – PENATAAN TATALAKSANA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
PENATAAN TATALAKSANA
MENINGKATNYA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI SISTEM, PROSES, DAN PROSEDUR KERJA YANG JELAS, EFEKTIF, EFISIEN, DAN TERUKUR DI UNIT KERJA ZI MENUJU WBK/WBBM

I. Pemenuhan

1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
a) SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
b) Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
c) Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi

2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 
a) Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
b) Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
c) Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
d) Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik

3. Keterbukaan Informasi Publik 
a) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
b) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

II. Reform

1. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan 
a) Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan

2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 
a) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
b) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien

3. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat 
a) Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
b) Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
c) Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal

Dokumen Zona Integritas (klik disini)

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content