Pengadilan Negeri Sampit

Alur Perkara Perdata Gugatan Sederhana

Alur Perkara Perdata Gugatan Sederhana
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA

  • Para pihak, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
    2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/ atau perkara yang masuk yurisdikti pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,00.

PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana diantaranya :

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan, sepertinya persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

BIAYA PERKARA

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :

  1. Identitas penggugat dan tergugat
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara, dan
  3. Tuntutan penggugat

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi :

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  3. Penetapan Hakim dan penunjuk panitera pengganti,
  4. Pemeriksaan pendahuluan
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  7. Pembuktian dan
  8. Putusan

LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi :

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak.
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian diluar persidangan.
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam peraturan mahkamah agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapaian perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada :

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan
  • Kontra memori keberatan

PERAN KUASA HUKUM

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content