Sampit – Pada Selasa, 28 April 2026 Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sampit, Majelis Hakim dengan ketua majelis hakim Bapak Muhammad Salim, S.H., M.H. yang didampingi oleh Juna Saputra Ginting, S.H., M.H. dan Eddy Montana, S.H. selaku hakim anggota. Berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) untuk perkara tindak pidana Peganiayaan dengan nomor perkara 119/Pid.B/2026/PN Spt.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana nomor 119/Pid.B/2026/PN Spt

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana nomor 119/Pid.B/2026/PN Spt
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian

- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Paling Dilihat


