Pengadilan Negeri Sampit

Tingkatkan Akuntabilitas, PN Sampit Gelar Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan April 2026

Tingkatkan Akuntabilitas, PN Sampit Gelar Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan April 2026
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Bertempat di Aula Lantai 2, Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan rapat rutin Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulanan untuk periode April 2026 pada Senin, 27 April 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta staf Pengadilan Negeri Sampit.

Agenda utama dalam evaluasi kali ini difokuskan pada penguatan integritas dan profesionalisme melalui beberapa poin krusial, di antaranya Pimpinan menekankan pentingnya konsistensi dalam pemenuhan eviden ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Dilakukan peninjauan sejauh mana kesiapan dokumen dan implementasi kriteria AMPUH (Audit Internal, Manajemen Risiko, Peningkatan Mutu, Unggul dalam Pelayanan, dan Harmonisasi) sebagai standar pelayanan peradilan, serta Mengingat pentingnya manajemen perkara, dilakukan evaluasi terhadap ketertiban pengarsipan berkas perkara, baik secara fisik maupun digital pada aplikasi SIPP.

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengingatkan agar seluruh aparatur pengadilan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta tetap mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mencari solusi atas kendala teknis yang dihadapi di masing-masing unit kerja guna memastikan performa PN Sampit semakin meningkat pada bulan berikutnya.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat