Pengadilan Negeri Sampit

Sinergi Pelayanan: PN Sampit dan PT Pos Indonesia Evaluasi Pengiriman Surat Tercatat

Sinergi Pelayanan: PN Sampit dan PT Pos Indonesia Evaluasi Pengiriman Surat Tercatat
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, telah dilaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan pemberitahuan dan panggilan persidangan melalui Surat Tercatat pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini melibatkan jajaran pimpinan PN Sampit dan perwakilan dari Kantor Pos Cabang Sampit.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama pengiriman dokumen peradilan sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Evaluasi difokuskan pada ketepatan waktu pengiriman dan validitas tanda terima dokumen guna memastikan proses persidangan berjalan tanpa hambatan prosedural. Meninjau durasi pengantaran surat sejak dikirim dari pengadilan hingga sampai ke tangan pihak yang berperkara. Membahas solusi bagi alamat yang sulit ditemukan atau pihak yang tidak berada di tempat saat kurir datang. Sinkronisasi status pengiriman antara sistem tracking PT Pos dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit.

Dengan adanya evaluasi rutin ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat, khususnya dalam hal transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat