SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua golongan masyarakat. Bertempat di Aula Lantai 2, Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Disabilitas sekaligus Pelatihan Juru Bahasa Isyarat pada Jumat (06/03/2026).

Kegiatan ini berfokus pada pemahaman SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026. Regulasi terbaru ini menjadi komitmen nyata dalam memberikan standarisasi pelayanan serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan peradilan umum.

Selain pendalaman regulasi, para aparatur Pengadilan Negeri Sampit juga mengikuti pelatihan praktis juru bahasa isyarat. Pelatihan ini bertujuan agar petugas garda terdepan maupun persidangan mampu berkomunikasi lebih efektif dengan masyarakat penyandang disabilitas rungu atau wicara yang mencari keadilan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan komunikasi bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan hukum di Pengadilan Negeri Sampit, sejalan dengan semangat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua.





