SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan persidangan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nomor perkara 032/Pid.LL/2026/PN Spt – 98/Pid.LL/2026/PN Spt. Persidangan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Chandra pada Jumat, 13 Februari 2026.
Sidang yang berjalan dengan tertib ini menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak yang hadir dari Kejaksaan diwakili oleh I Gusti Ngurah Dwi Derrick, sementara dari pihak penyidik kepolisian dihadiri oleh Aipda Sunarjo.
Pelaksanaan sidang tilang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum bagi para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Putusan yang dijatuhkan dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.





