Pengadilan Negeri Sampit

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Laksanakan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Negeri Sampit

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Laksanakan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Negeri Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Sesuai dengan Surat Tugas Nomor 35/BP/ST.PW.1.1.1/I/2026 yang diterbitkan pada 21 Januari 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menugaskan tim untuk melaksanakan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Negeri Sampit.

 

Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Reguler tersebut menerapkan metode pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada seluruh unsur mulai dari Pimpinan hingga Pelaksana dari setiap bagian secara mendetail meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara dan persidangan, serta Administrasi Umum.

Tim yang bertugas dipimpin oleh Bapak Sartono,  selaku Hakim Tinggi Pengawas sebagai Ketua Tim serta nggota tim lainnya terdiri dari Bapak Tri Mulyanto selaku Hakim Yustisial sebagai Anggota, Ibu Lety Puspitosari selaku Auditor Ahli Madya sebagai Anggota, dan Bapak Sukriadi Tanjung selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda sebagai Sekretaris. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja tahunan untuk memastikan standar pelayanan hukum tetap terjaga sesuai dengan pedoman pengawasan reguler.

Di akhir kegiatan, bertempat di Aula Lantai 2, Ketua Tim menyampaikan hasil temuan beserta rekomendasinya dengan hasil secara garis besar kinerja Pengadilan Negeri Sampit dinilai Baik, temuan-temuan yang ada hanya bersifat minor dan Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk berupaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dalam tempo kurang dari 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pengawasan diterima.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat