Pengadilan Negeri Sampit

SOSIALISASI SKP, PKP DAN INDEKS PROFESIONALITAS (IP) ASN

SOSIALISASI SKP, PKP DAN INDEKS PROFESIONALITAS (IP) ASN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sampit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian dan sfat pelaksana melaksanakan kegiatan Sosialisasi SKP, PKP, serta Indeks Profesionalitas (IP) ASN pada Selasa (09/12/2025).


Kegiatan ini dipaparkan oleh Ibu Laili Rahmam, A.Md., S.H., M.H. selaku Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, yang dalam paparannya menjelaskan bahwa Indeks Profesionalitas ASN merupakan instrumen pengukuran kuantitatif terhadap empat dimensi utama, yaitu Kualifikasi (25%) merupakan Riwayat pendidikan formal sesuai jabatan, Kompetensi (40%) merupakan Riwayat pengembangan dan pelatihan, Kinerja (30%) merupakan Hasil penilaian kinerja dari e-Kinerja BKN, dan Disiplin (5%) merupakan Riwayat hukuman disiplin dalam sistem SIASN.

Beliau menekankan bahwa nilai IP ASN menjadi indikator penting dalam evaluasi kelembagaan dan berperan dalam mendukung sistem Manajemen Talenta Nasional. Seluruh ASN dihimbau untuk aktif melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi MyASN dan SIASN. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur sipil negara, serta komitmen Pengadilan Negeri Sampit dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berbasis data.

 

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat