Pengadilan Negeri Sampit

Mengikuti Kegiatan Identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor pengadilan pada satuan kerja di seluruh Indonesia

Mengikuti Kegiatan Identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor pengadilan pada satuan kerja di seluruh Indonesia
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Pengadilan Negeri Sampit mengikuti kegiatan identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor pengadilan yang dilaksanakan secara daring di seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia pada Senin (24/11/2025). Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Operator BMN Pengadilan Negeri Sampit.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung untuk memetakan kebutuhan pembangunan gedung kantor pengadilan sesuai standar teknis dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024. Identifikasi ini bertujuan menjamin terpenuhinya sarana prasarana yang memadai guna mendukung pelaksanaan tugas pengadilan, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kualitas dan profesionalitas lembaga peradilan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam membangun fasilitas peradilan yang representatif dan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat