Pengadilan Negeri Sampit

UJI SUBSTANSI BAGI PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI KELAS IB DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN UMUM

UJI SUBSTANSI BAGI PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI KELAS IB DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN UMUM
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – bertempat di Ruang kerja Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit diadakan Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas IB yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilum. Kegiatan ini diikuti oleh Para Panitera Muda sebagai peserta, Bapak Radhingga Dwi Setiana, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sampit sebagai Pengawas I dan Panitera Bapak Muhammad Ipansyah, S.H. sebagai Pengawas II dan petugas IT Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (22/10/2025).

‎Uji substansi kali ini mencakup lima rumpun utama yang menjadi inti dari tugas kepaniteraan di lingkungan peradilan umum. Materinya meliputi hukum pidana dan perdata, baik dalam aspek formal maupun materiil, pelaksanaan eksekusi perkara perdata, pengelolaan administrasi perkara dan persidangan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta tata kelola lembaga peradilan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat