Pengadilan Negeri Sampit

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Kab. Kotim dengan Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kab. Kotim

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Kab. Kotim dengan Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kab. Kotim
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – 7 Oktober 2025, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. bersama Panitera, Sekretaris dan Para Panitera Muda Pengadilan Negeri Sampit menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan para Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur yang diselenggarakan di Aula Lantai II Kantor Dinas DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur.

   

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses yang lebih luas, cepat, dan mudah bagi masyarakat terhadap layanan peradilan melalui integrasi layanan di Mall Pelayanan Publik.

   

Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat