Pengadilan Negeri Sampit

MENGIKUTI SOSIALISASI RENCANA STRATEGI (RENSTRA) DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) MAHKAMAH AGUNG 2025 – 2029

MENGIKUTI SOSIALISASI RENCANA STRATEGI (RENSTRA) DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) MAHKAMAH AGUNG 2025 – 2029
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit, 6 Oktober 2025 – bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung RI Tahun 2025-2029, yang memaparkan arah kebijakan, tujuan, serta indikator capaian kinerja Mahkamah Agung untuk lima tahun mendatang.

   

 

Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta para Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa dokumen Renstra 2025 – 2029 menetapkan tiga sasaran strategis utama. Pertama, menghadirkan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern dengan tolok ukur kinerja yang jelas. Kedua, meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dengan memperkuat kepatuhan terhadap pelaporan, memperbaiki sistem penanganan pengaduan, serta mendorong peningkatan indeks kepuasan publik. Ketiga, memperkuat manajemen peradilan yang profesional dan transparan, yang mencakup pengelolaan kinerja dan anggaran secara akuntabel, penerapan sistem merit, hingga tata kelola aset dan laporan keuangan yang lebih baik.

   

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan dapat mengarahkan program dan kegiatan secara selaras dengan visi dan misi Mahkamah Agung, sehingga mampu mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat