Pengadilan Negeri Sampit

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit di Wilayah Kabupaten Seruyan

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit di Wilayah Kabupaten Seruyan
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Jumat, 25 Juli 2025. Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Sampit di wilayah Kabupaten Seruyan lebih tepatnya di Kantor Kecamatan Seruyan Raya, Desa Terawan, Jumat 25 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna membantu masyarakat yang aksesnya terbatas untuk mendapatkan pelayanan hukum, khususnya di Wilayah Kabupaten Seruyan.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat