PN Sampit – Jumat, 16 Mei 2025. Pengadilan Negeri Sampit terus berupaya mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan damai yang bermuara pada keadilan restoratif. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Anung Handono, S.H., memimpin langsung pelaksanaan eksekusi damai antara Koperasi Itah Belum Bahadat sebagai Pemohon Eksekusi dan Koperasi Produksi Hidup Lestari sebagai Termohon Eksekusi di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan sepakat akan melaksanakan atau memenuhi isi amar putusan perkara Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Spt tanggal 18 Oktober 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 98/PDT/2022/PT PLK tanggal 15 Desember 2022 Jo. Putusan Kasasi Nomor 3440 K/Pdt/2023 tanggal 29 November 2023 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1051 PK/Pdt/2024 tanggal 4 September 2024 secara damai.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah dapat melaksanakan atau memenuhi isi amar putusan tersebut secara damai, karena hakekatnya perdamaian kedua belah pihak suatu kemenangan bersama dan keadilan yang sejati serta menguntungkan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di akhiri dengan menandatanganan Berita Acara Eksekusi Damai Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Spt oleh Bapak Anung Handono, S.H. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Ibu Mentayawati sebagai Ketua Koperasi Itah Belum Bahadat/Pemohon Eksekusi, Bapak Nitro Abditya, S.H. sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi, Bapak Arnolus Nomnafa sebagai Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari/Termohon Eksekusi, Bapak Mochammad Iman, S.H. sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi serta Bapak Ricky Rahman, S.H dan Syahrudin sebagai Saksi.