Pengadilan Negeri Sampit

Penyelenggaraan Penandatanganan Mou Pengadilan Negeri Sampit Dengan Pemkab Seruyan

Penyelenggaraan Penandatanganan Mou Pengadilan Negeri Sampit Dengan Pemkab Seruyan
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Kuala Pembuang – Jumat, 02 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit, melakukan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bupati Seruyan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Seruyan Bapak H. Supian, S.Ag dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. serta Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dan jajarannya.

 

Dalam sambutannya Wakil Bupati Seruyan menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini yang dapat mempermudah masyarakat terkait kepengurusan akta kependudukan di Kabupaten Seruyan diharapkan dengan adanya MoU tersebut seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seruyan, dapat memberikan sosialisasi kepada warganya, terkait pelaksanaan sidang keliling untuk perbaikan data kependudukannya.

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat