Sampit, Selasa, 25 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sampit mengadakan acara sosialisasi eksternal terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Sosialisasi secara Hybrid ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H., dihadiri secara langsung di Pengadilan Negeri Sampit oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit, Perwakilan dari Kejaksaan Kotawaringin Timur, Perwakilan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Plt. Balai pemasyarakatan (Bapas) Sampit dan Advokat serta dihadiri melalui zoom meeting oleh Perwakilan dari Kejaksaan Seruyan, Perwakilan dari Kepolisian Resor Seruyan, serta beberapa Advokat lainnya.