Sampit, Jum’at, 21 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H, Membuka Sosialisasai Internal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sosilasisai ini dihadiri oleh wakil ketua dan diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit, yang bertempat di Aula Lantai II.
Sosialisasi disampaikan oleh Ibu Noorhayati, S.Kom., S.H. selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sampit terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi.
dilajutkan oleh Bapak Ricky Rahman, S.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit yang menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
serta materi penutup sosialisasi internal dengan materi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan disampaikan oleh Ibu Sopyani Devi, S.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sampit.