Pengadilan Negeri Sampit

Rapat Koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Bulan Maret 2025

Rapat Koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Bulan Maret 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN SAMPIT – Senin, 17 Maret 2025. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, rapat koordinasi ini dipimpin oleh Panitera Bapak Anung Handono, S,H. dan Sekretaris Bapak Muhammad Noor, S.Kom. yang dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf Pelaksana pada masing-masing bagian.


Panitera mengingatkan kembali berdasarkan arahan Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengenai Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta Panitera juga menghimbau kepada Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Jurusita dan Para Staf Kepaniteraan agar disiplin menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan baik untuk dapat mencapai Hasil kinerja secara maksimal.


Selanjutnya Sekretaris menyampaikan arahan-arahan kepada para Kasub dan staf pelaksana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana dan beliau juga berharap kepada seluruh yang hadir agar segera melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka Lomba Penilaian Kinerja Pelayanan yang di adakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu juga Panitera dan Sekretaris memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen tersebut.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat