PN Sampit, Kamis 13 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua yang di hadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Sampit memimpin langsung kegiatan internalisasi Standar Operasional Prosedur, yang di paparkan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Ibu Septa Sujiati Eka Setia, S.E bertempat di Ruang Aula Lantai II.
Dalam pemaparannya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya menjadi acuan guna dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur.