Pengadilan Negeri Sampit

Pembinaan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Pembinaan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Rabu, 19 Februari 2025. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya YM. Bapak MUHAMMAD DAMIS, S.H., M.H. di dampingi Hakim Tinggi Pengawas YM. Bapak HERU BUDYANTO, S.H, M.H. dan YM. Bapak ARIS BAWONO LANGGENG, S.H., M.H. serta Panitera Pengadilan Tinggi Palangkaraya Bapak HASAN UDI, S.H., M.H. kunjungan kerja kali ini dalam rangka Pembinaan yang diinstruksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Pembinaan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Fungsional dan Struktural, staf pelaksana serta PPNPN yang bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit.

 
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, beliau menghimbau kepada seluruh Hakim dan aparatur di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit untuk selalu meningkatkan integritas, kinerja, serta kedisiplinan dengan berpedoman kepada PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 serta sebagai Aparatur Peradilan harus selalu menerapkan 7 (tujuh) Nilai Utama Mahkamah Agung. untuk tenaga Teknis agar selalu mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang mengikat kepada Panitera dan Jurusita dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, sedangkan untuk seluruh PNS agar juga mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

 
Dalam kegiatan tersebut, beliau juga memberikan pembinaan mengenai teknis mutu layanan, tertib akan administrasi perkara dan administrasi umum di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Di akhir kegiatan, beliau berpesan untuk tetap menjaga serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas kepada pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat