Pengadilan Negeri Sampit

PENGADILAN NEGERI SAMPIT RILIS CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024

PENGADILAN NEGERI SAMPIT RILIS CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Kamis, 09 Januari 2025. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit digelar kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2024 Pengadilan Negeri Sampit. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. di hadiri oleh:
Wakil Bupati Kab. Kotawaringin Timur, Ibu IRAWATI, S.Pd.
Bupati Kab. Seruyan, yang diwakili Asisten 1, Bapak Agus Suharto, S. Sos, M.M.
Ketua DPRD Kab. Kotawaringin Timur, Bapak. Rimbun, S.T.
Ketua DPRD Kab. Seruyan, Bapak Zuli Eko Prasetyo.
Kejari Kab. Seruyan, Bapak Gusti Hamdani, S.H., M.H.
Kejari Kab. Kotawaringin Timur, diwakili oleh Jaksa, Bapak Dicky Karunia Ramadhan, S.H.
Kapolres Kab. Kotawaringin Timur, Bapak AKBP Resky Maulana Zulkarnain., S.H., S.I.K, M.H.
Kapolres Kab. Seruyan, diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Seruyan Bapak IPTU Markus L.A. Panjaitan, S.Tr.K., S.I.K.
Kabapas Kab. Kotawaringin Timur, Bapak Setyo Prabowo.
Kalapas Kab. Kotawaringin Timur, diwakili oleh kasubsi registrasi Bapak Gandung.
Perkumpulan Bantuan Hukum “Sahabat hukum bahalap”
Dan kawan-kawan jurnalis.

 
Dalam sambutannya, beliau berharap seluruh informasi yang dipaparkan dapat disampaikan kepada masyarakat luas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit terutama fokus dalam meningkatkan pelayanan publik.

 
Tujuan kegiatan ini merupakan satu proses untuk mengulas serta mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit selama 1 tahun ke belakang, sebagai gambaran agar dapat melakukan yang lebih baik lagi di tahun 2025

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat