Pada hari ini Rabu tanggal 08 Januari 2025, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, pemberitahuan putusan dalam perkara perdata No : 31/Pdt.G/2024/PN Spt.
telah memberitahukan kepada :
Nama | : | EVI ERAWNNY BR SIRAIT |
Alamat | : | Jalan Wengga Metro Politan Komplek Bintang Rt.33/Rw.02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah |
Tentang putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Spt tanggal 07 Januari 2025 .
Info selengkapnya : Unduh Dokumen