PN Sampit – Senin, 30 Desember 2025. Sebagaimana telah dilakukan penjaringan awal terhadap calon agen perubahan periode Tahun 2025, selanjutnya memasuki tahap asesmen terhadap beberapa calon agen perubahan tahun 2025 oleh Tim Reformasi Birokrasi Internal yang di laksanakan di Aula Pengadilan Negeri Sampit, Adapun calon Agen Perubahan terdiri dari bagian unit Kepaniteraan dan unit Kesekretariatan.
Asesmen dilakukan bertujuan untuk mengetahui kepribadian dan potensi kemampuan seorang individu sebagai Agen Perubahan, penilaian dilakukan melalui proses interview terhadap rencana tindak oleh calon agen perubahan. Hasil Asesmen digunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan selain hasil seleksi penjaringan awal dalam menetapkan seorang individu dapat terpilih menjadi Agen Perubahan, namun juga sebagai program pengembangan dan pembinaan lanjutan dalam meningkatkan integritas dan kapabilitas individu Agen Perubahan. Setelah diperoleh hasil asesmen akan dilakukan tahapan terakhir yaitu tahapan penetapan formal Agen Perubahan oleh Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Pengadilan Negeri Sampit.