Pengadilan Negeri Sampit

RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN BULAN DESEMBER 2024

RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN BULAN DESEMBER 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN SAMPIT – Senin, 23 Desember 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sampit Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, di Pimpin oleh Panitera Bapak Anung Handono, S,H di damping oleh Sekretaris Bapak Muhammad Noor, S.Kom dan di hadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf Pelaksana. Jumat, 20 Desember 2024.
Panitera mengingatkan kembali berdasarkan arahan Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengenai Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta Panitera juga menghimbau kepada Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Jurusita dan Para Staf Kepaniteraan agar dapat menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan baik untuk dapat mencapai Hasil kinerja secara maksimal, dan beliau juga berharap kepada seluruh yang hadir agar segera melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persiapan Lomba Kinerja Pelayanan PTSP yang di adakan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebelum batas waktu yang di tentukan.

Selanjutnya Panitera mempersilahkan kepada Sekretaris untuk menyampaikan arahan-arahan kepada Para Kasub dan Staf Pelaksana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kendala masing-masing bidang serta tanggapan langsung Panitera dan Sekretaris

 

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat