Pengadilan Negeri Sampit

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA BULAN NOVEMBER 2024

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA BULAN NOVEMBER 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Kamis, 28 November 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H, memimpin Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan September tahun 2024 didampingi oleh Wakil Ketua dan diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit, yang bertempat di Aula Lantai II. Dalam pembinaannya, kembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Beliau juga meminta kepada seluruhnya agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatannya masing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor serta untuk selalu bekerja secara profesional dan dengan penuh kesadaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik secara administrasi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Sampit, serta menerapkan pengawasan melekat dari atasan langsung.

Selanjutnya Wakil Ketua menyampaikan arahannya, beliau mensosialisasikan Nomor : 275/BUA.6/HM.1.1.1/XI/2024 perihal Himbauan Ketua Mahkamah Agung dan mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Integritas Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Umum serta untuk selalu bekerja secara profesional dan dengan penuh kesadaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik secara administrasi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Sampit.

dilanjutkan dengan penyampaian hasil pengawasan dari Para Hakim Pengawas masing-masing bidang dan atas hasil pengawasan tersebut ditanggapi langsung oleh para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian serta tanggapan secara menyeluruh dari pimpinan unit Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content