Pada hari ini Selasa tanggal 12 November 2024, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, pemberitahuan putusan dalam perkara perdata No : 23/Pdt.G/2024/PN Spt.
telah memberitahukan kepada :
Nama | : | TN. HARIYADI |
Alamat | : | PT. GBSM AFD. OD, Kelurahan/Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah |
Tentang putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 12 November 2024 Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Spt.
Info selengkapnya : unduh dokumen