Sejarah Pengadilan Negeri Sampit
Sejak zaman Belanda hingga awal tahun 1957 Pengadilan Sampit merupakan Zetting Platz dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pengadilan Negeri Sampit terbentuk pada bulan Mei 1957 yang dipimpin oleh AD Ismail dan mempunyai wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.B.1/11/5 tanggal 3 Juni 1965 terbentuklah Pengadilan Negeri di Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga terpisah dari Pengadilan Negeri Sampit.
Pada awal terbentuknya, Pengadilan Negeri Sampit belum memiliki gedung yang tetap, hanya memiliki 2 (dua) ruangan yaitu 1 (satu) untuk ruang sidang dan 1 (satu) untuk ruang kerja yang digunakan untuk hakim bersama pegawai, saat itu kantor Pengadilan Negeri Sampit masih bergabung dengan gedung pemerintah daerah Kotawaringin Timur.
Pada tahun 1972, gedung Pengadilan Negeri Sampit sempat berpindah tempat di Jl. Perwira (sekarang Jalan MT Haryono) dengan menyewa gedung atas nama Amit Jafar selama dua tahun. Pada saat itu, Pengadilan Negeri Sampit diketuai oleh Bapak Slamet Riyanto, S.H. dan telah memiliki hakim sendiri, artinya Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Sampit bukan lagi merupakan Hakim yang ada pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tengah.
Pada Tahun 1973, dibangun gedung Pengadilan Negeri Sampit yang berlokasi di Jalan Sutoyo (disamping Supermarket Kusuka) yang ditempati sampai dengan tahun 1978 dan pada tahun itu juga berpindah lagi di Jl. H.M Arsyad No. 36 sampai sekarang. Gedung Pengadilan Negeri Sampit yang berlokasi di Jalan H.M. Arsyad dibeli dari Satarina dan mulai dibangun pada Tahun 1978 lalu diresmikan pada Tahun 1980 dimana pada waktu itu masih berstatus kelas IIB.
Pada tahun 1983 , Pengadilan Negeri Sampit masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Pengadilan Negeri Sampit mengalami peningkatan kelas pengadilan pada saat telah beroperasional di Jl. H.M Arsyad dari kelas II B naik menjadi II A yang pada saat itu dipimpin oleh Ibu Robbah, S.H. Pengadilan Negeri Sampit mengalami peningkatan kelas pengadilan dari Kelas II A menjadi Kelas I B pada tanggal 27 Januari 2001 dalam kepemimpinan Bapak Torang Tampubolon, S.H.
Sebelum adanya pemekaran wilayah/kabupaten wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit cukup luas. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Maka Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan yang sebelumnya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit bukan lagi menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit menjadi 3 (tiga) kabupaten.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 terbentuklah Pengadilan Negeri Kasongan, dan mulai beroperasional kurang lebih tahun 2009. Sehingga wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang semula 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kasongan menjadi 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Dalam perjalanan waktu Pengadilan Negeri Sampit mengalami perkembangan dan perubahan dalam berbagai hal. Adapun perubahan dan perkembangan tersebut karena pengaruh dari pola Ketua sebagai Pemimpin dalam membagi tugas, menggerakkan, membimbing setiap pelaksanaan tugas pada setiap bagian. Berikut adalah nama-nama Ketua yang pernah memimpin pada Pengadilan Negeri Sampit, antara lain :
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 1957 sampai dengan tahun 1963
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 1963 sampai dengan tahun 1969
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 1969 sampai dengan tahun 1973
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1976
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 20 Juni 1976
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 1980 sampai dengan tahun 1985
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada Maret 1985
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 11 Maret 1989
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 13 April 1992
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada Agustus 1997, Pada saat serat terima Ketua, Ibu Robbah, S.H. masih menjabat sebagai Wakil. Dan seiring waktu dilantik sebagai Ketua.
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2002
Serah terima pada Wakil Ketua dilakukan pada 23 Maret 2002, Dipimpin oleh Wakil Ketua (R. Wisnu Wardoyo, S.H.)
Karena R. Wisnu Wardoyo, S.H. mengalami mutasi pada tahun 2002, dan belum ada Ketua yang definitif maka kepemimpinan diserahkan pada Wakil Ketua baru yaitu Jannes Aritonang, S.H.
Penyerahan dari Wakil Ketua (Jannes Aritonang, S.H.) pada Ketua bulan Maret 2003.
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada April 2004
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 12 Juni 2007
Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sampit dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 06 Agustus 2009
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 24 Maret 2011
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 29 Juli 2013
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 20 November 2014
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 09 Juni 2016
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 07 September 2018
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 24 Oktober 2019
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 27 Januari 2021
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 4 Januari 2023
Serah terima jabatan Ketua dilakukan pada 22 Maret 2024
Pada saat ini Pengadilan Negeri sampit telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat mengikuti tuntutan jaman yang mengedepankan tekhnologi informasi. Tahun 2017 Rehab Pembangunan gedung kantor pada Pengadilan Negeri Sampit telah selesai dan sudah menyesuaikan standar / prototype yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan ketentuan dari Badan Peradilan Umum tentang pemenuhan sarana dan prasarana guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Adapun Peresmian rehab gedung kantor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak Herri Swantoro, S.H, M.H. pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018. Pengadilan Negeri Sampit telah Pelayanan yang tersedia juga berbasis elektronik, sehingga memudahkan pelayanan pada masyarakat yang berdomisili jauh dari Pengadilan Negeri Sampit. Penerapan program-program yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Demikian sekilas tentang sejarah Pengadilan Negeri Sampit, pada awal berdiri hingga sekarang.
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB