Pengadilan Negeri Sampit

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN SERTA PEMBINAAN KETUA PENGADILAN NEGERI SE-KALIMANTAN TENGAH.

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN SERTA PEMBINAAN KETUA PENGADILAN NEGERI SE-KALIMANTAN TENGAH.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Selasa, 9 Januari 2024. Dalam rangka mempertahankan Integritas, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ibu Febri Purnamavita, hadir untuk penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahunan untuk tahun 2024, bersama dengan Wakil Ketua dan Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Kalimantan Tengah. Acara bertempat di ruang sidang Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Bapak Sujatmiko dan disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakajati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah. Penandatanganan Pakta integritas dan Perjanjian Kinerja Tahunan ini merupakan perjanjian yang dibuat bersama untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dalam rangka pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan integritas untuk menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjut dengan Pembinaan Teknis Yudisial dan Administrasi Peradilan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadikan Tinggi Palangka Raya terhadap para Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan sewilayah Kalimantan Tengah. Dalam pembinaan tersebut pada intinya disampaikan agar para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya melakukan monitoring terhadap kinerja secara berkala dan menyampaikan PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 pada setiap kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja atau Pembinaan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content