PN Sampit – Kamis, 11 Januari 2024. Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran Pimpinan dan Penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Bertempat di aula lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Internalisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit Bapak Muhammad Noor, S.Kom. Dalam kegiatan ini hadir seluruh pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit. Dengan internalisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini diharapkan dapat dijadikan pedoman pengelolaan kinerja pegawai dan memberikan kemudahan dalam perencanaan kinerja atas penyusunan dan Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sampit.
INTERNALISASI PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
INTERNALISASI PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB