PN Sampit – Kamis, 11 Januari 2024. Bertempat di aula lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Sampit Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Dimas Amoroso Aning Wijanarko, S,Kom., memberikan paparan tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 dihadapan Pimpinan, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sampit.Pengadilan Negeri Sampit memiliki 2 (dua) DIPA, yang pertama adalah DIPA 01 dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dan yang kedua adalah DIPA 03 dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, secara detail internalisasi dipaparkan melalui Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL). RKA-KL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Internalisasi ini merupakan wujud transparansi dalam pelaksanaan anggaran pada Pengadilan Negeri Sampit.
INTERNALISASI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2024 PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INTERNALISASI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2024 PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB