PN Sampit – Jumat, 19 Januari 2024. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Anung Handono. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Timur, Bapak AKBP Sarpani. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Narkotika berupa Sabu seberat 13,61 gram diperkirakan bernilai Rp21.766.000,- dari 6 tersangka.