Pengadilan Negeri Sampit

PEMBINAAN OLEH PIMPINAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA

PEMBINAAN OLEH PIMPINAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Jumat, 26 Januari 2024. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya YM. Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H di dampingin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangkaraya melakukan kunjungan kerja dalam rangka Pembinaan dari Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas serta mensosialisasikan Pelaksanaan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Lingkungan Peradilan Umum. Pembinaan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta staf pelaksana yang bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 24 Januari 2024.

Dalam pembinaannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit untuk selalu meningkatkan kinerja, integritas, serta kedisiplinan dengan berpedoman kepada PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 serta sebagai Aparatur Peradilan harus selalu menerapkan 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung. Dalam kegiatan ini beliau juga mensosialisasikan pelaksanaan teknis Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) mengenai teknis asesmen/penilaian, mutu layanan, tertibnya administrasi perkara dan administrasi umum di Lingkungan Peradilan Umum untuk mewujudkan Pengadilan yang Unggul. Di akhir kegiatan, beliau berpesan untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas kepada pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content