PN Sampit – Selasa, 13 Februari 2024. Rapat Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Kepaniteraan Bulan Februari dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Anung Handono, S.H., bertempat di Ruang Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, beliau mengingatkan kembali berdasarkan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengenai Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Selanjutnya, Panitera juga mengimbau kepada Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Jurusita serta staf pelaksana kepaniteraan agar dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan baik, terlebih mengenai penginputan pada Aplikasi SIPP sehingga Pengadilan Negeri Sampit dapat mencapai nilai kinerja secara maksimal dalam Aplikasi EIS Badilum. Dalam kesempatan rapat tersebut juga, Panitera memberikan pembinaan kepada setiap bagian Kepaniteraan baik Perdata, Pidana, dan Hukum agar dapat melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh pimpinan, mematuhi aturan yang ada, mempelajari Standar Operasional Prosedur (SOP) di bagian masing-masing, dan dapat bekerjasama dengan baik dalam bekerja.
RAPAT EVALUASI KINERJA DAN PEMBINAAN KEPANITERAAN BULAN FEBRUARI
RAPAT EVALUASI KINERJA DAN PEMBINAAN KEPANITERAAN BULAN FEBRUARI
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB