PN Sampit – Rabu, 28 Februari 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ibu Febri Purnamavita melakukan pembinaan dan Rapat Evaluasi Kinerja bulan Februari 2024 di aula Pengadilan Negeri Sampit, didampingi oleh Wakil Ketua diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Kembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatanny maing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor.
Beliau berpesan agar dapat menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan profesional, menjaga integritas, menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan di dalam lingkungan kntor. Selain itu diingatkan juga agar selalu patuh dalam mengisi dan menginput dokumen dalam SIPP sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dan juga mengingatkan untuk melengkapi dokumen sebagai syarat untuk mengikuti lomba2 yang diadakan oleh Dirjen Badilum.
Selanjutnya Ketua mempersilahkan kepada Wakil Ketua untuk menyampaikan hasil pengawasan bidang masing-masing dari Hakim-hakim Pengawas masing-masing bidang dan atas hasil pengawasan tersebut. Kemudian para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian dipersilakan untuk menambahkan permasalahan yang yang dihadapi selain dari temuan hakim pengawas bidang. Kemudian Panitera, Sekretaris menanggapi permasalahan yang dihadapi dimasing-masing bidang. Dan sebagai penutup, disampikan saran dan masukan dari ketua maupun wakil ketua.
PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN FEBRUARI 2024
PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN FEBRUARI 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB