PN Sampit – Selasa, 26 Maret. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 448/BP/PW.1.1.1/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus selaku Pembina sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sampit didampingi oleh Koordinator Teknikal, Koordinator Operasional serta Koordinator dan anggota masing-masing Area mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkesempatan untuk memaparkan secara singkat terkait perkembangan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Sampit dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM) kepada Tim Evaluator dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk inovasi-inovasi yang dilakukan dan capaian prestasi yang telah diraih selama ini. Kegiatan ini dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Evaluator kepada Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sampit dan sebagai statement penutup, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyampaikan dan meyakinkan kepada Tim Evaluator bahwa Pengadilan Negeri Sampit akan selalu konsisten memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan senantiasa menjaga integritasnya serta berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik guna meraih Zona Integritas berpredikat Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM).